Sandi Butar Butar telah kembali diputuskan kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Keputusan ini datang hanya beberapa minggu setelah Sandi dipekerjakan kembali.
Konfirmasi mengenai pemutusan kontrak tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Sandi dipecat melalui Surat Nomor 800/201-PO Damkar tanggal 27 Maret 2025.
Sebelumnya, Sandi telah menerima 4 Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari, tempatnya bertugas. Pemutusan kontrak ini berdasarkan disiplin, sesuai dengan SP yang dikeluarkan sebelumnya.
Sandi sebenarnya baru saja kembali dipekerjakan setelah sebelumnya kontraknya tidak diperpanjang. Insiden tersebut terjadi setelah video ‘room tour’ yang menunjukkan kerusakan alat operasional Damkar Depok viral.
Meskipun sempat mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji besar, Sandi memilih untuk kembali bekerja di Damkar dengan keyakinan sendiri.