Polisi mengungkap kasus produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menyalahgunakan merek “Minyakita” dengan mencatut label SNI (Standard Nasional Indonesia) dan izin edar BPOM.
Pendalaman Masih Dilakukan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa produsen tersebut, yaitu CV Rabbani, diduga tidak menyertakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI serta surat izin BPOM sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2020. Penyalahgunaan merek “Minyakita” terjadi pada tahun 2022, ketika peminat minyak goreng merek “Guldap” menurun.
Modus Operandi
-
Penyalahgunaan Merek: Produsen menggunakan botol yang sama dengan kemasan sebelumnya, namun hanya mengganti label dengan merek “Minyakita” serta mengisi ulang dengan minyak goreng jenis CP8 dari merk sebelumnya.
-
Kuantitas Produksi: Produsen mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan.
-
Pengurangan Takaran dan Pemalsuan Berat: Selain mencatut merek, produsen juga mengurangi 200 ml minyak goreng dalam setiap kemasan 1 liter, serta menggunakan botol yang tidak memenuhi standar 1 liter sesuai desain.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman
Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981. Para pelaku, jika terbukti bersalah, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan dampak dari praktik ilegal yang merugikan konsumen ini.