Seorang pria berinisial AS (41) telah ditangkap oleh polisi di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun. AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
Detail Kejadian
-
Tersangka: AS (41)
-
Tersangka Ditangkap: Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
-
Penangkapan: AS ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
-
Status: Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman yang Dikenakan
AS dijerat berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Klarifikasi Polisi
- Tidak Ada Hubungan Keluarga: Menurut Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru, tidak benar bahwa AS adalah ayah tiri korban, seperti yang beredar di media sosial. Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Kepolisian masih aktif melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor.