Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Rincian Perkembangan Kasus:
-Tersangka Ditentukan:Prajurit TNI AL yang disebut sebagai pelaku, berinisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia juga ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-Pemeriksaan Terhadap Keluarga:Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta menyampaikan informasi mulai dari kapan mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-Barang Bukti:Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dipakai Juwita dan mobil yang dikemudikan oleh pelaku. Sebagai bukti digital, kaca anti gores dari ponsel korban juga ditemukan dan disita.
Penyidikan ini terus berlangsung, dan keluarga Juwita berharap kasus ini akan terungkap secara adil.