Polisi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur. Karyawati tersebut, berinisial DAD, mengalami luka pada kepala akibat insiden yang melibatkan George, anak bos toko roti.
Kronologi Kejadian
-
Laporan dan Penangkapan: Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan insiden penganiayaan yang menyebabkan kepala bocor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. George kemudian ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari.
-
Motif: DAD dianiaya karena menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George, padahal tugas tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya.
-
Bukti Videografi: Rekaman video yang viral menunjukkan George melemparkan loyang dan kursi berkerangka besi kepada korban.
Pengakuan dan Penyesalan George
-
Pernyataan George: Saat diinterogasi oleh polisi, George mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut terjadi karena khilaf.
-
Pasal Hukum: George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan dapat dihukum 5 tahun penjara.
Alasan Kabur ke Sukabumi
- Ancaman dan Pengobatan: Menurut keterangan polisi, George dan keluarganya pergi ke Sukabumi untuk menghindari ancaman yang diterima melalui pesan elektronik. Mereka juga mengaku pergi ke sana untuk menjalani pengobatan kelainan kejiwaan.
Penyesalan George di Hadapan Kapolres
Saat diwawancarai oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, George mengaku khilaf atas perbuatannya. Meski ditanya apakah ia menyesal, George hanya menganggukkan kepala tanpa memberikan komentar saat diminta menjelaskan mengenai permintaan mengantarkan makanan ke kamar pribadi.